News Update :

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Bantah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantah. Tampilkan semua postingan

Kadis Pertamanan & Pemakaman DKI Bantah Ada Pungli di TPU

Selasa, 30 April 2013 07.35

Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta. Jakarta - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Widiyo Dwiyono Budi menanggapi rekomendasi DPRD DKI untuk memberantas pungutan liar di tempat pemakaman umum (TPU). Dirinya menyatakan isu pungutan liar hanya untuk merusak citra dinasnya.

"Nggak ada (pungli). Yang kita tahu itu ada pihak ketiga biasanya yang melakukan, bukan petugas kita. Kabar seperti itu untuk mengotori dedikasi kita saja," kata Widiyo saat dihubungi lewat telepon, Selasa (30/4/2013).

Dirinya menegaskan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi sudah menyatakan rakyat miskin tidak dikenakan biaya dalam mendapatkan lahan pemakaman. Widiyo menyatakan dirinya akan menindak tegas jika anggotanya ketahuan ada yang memungut biaya dari rakyat miskin.

"Kalau ada, kita tindak tegas," ujarnya.

Masyarakat yang tidak tergolong miskin dikenakan biaya bervariasi menurut kelas pemakaman. Ada yang Rp 40 ribu, Rp 60 ribu, Rp 80 ribu, dan Rp 100 ribu. "Tapi untuk gali lubang gratis," imbuhnya.

Permasalahan tanah kubur Jakarta yang dihadapi Widiyo saat ini yaitu soal kepadatan makam yang terpusat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) tertentu. Widiyo menyebut TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, Jerut Purut, dan Tanah Kusir. Akibatnya, terjadi kepadatan yang luar biasa di TPU-TPU strategis itu. Sementara sejumlah TPU lain masih banyak yang bisa digunakan.

"Kita ada lebih dari 70 lokasi TPU seluruh DKI. Itu yang diminati masyarakat hanya 14 lokasi, sebut saja TPU-TPU yang terkenal itu," tuturnya.

Sebelumnya, DPRD DKI sempat menyampaikan rekomendasi terkait pungutan biaya pemakaman terhadap masyarakat miskin.

"Peraturan daerah menjelaskan, biaya pemakaman diberikan gratis bagi warga miskin. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menindak tegas aparat yang mengenakan biaya pemakaman bagi warga miskin Jakarta," kata Anggota Komisi D DPRD Muhammad Guntur di atas mimbar saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta.

(dnu/rmd)


Sumber Artikel

BNN Bantah Minta Raffi Stop Gunakan Jasa Hotma Sitompoel

Minggu, 28 April 2013 23.33

Jakarta - Kabar yang cukup mengejutkan berembus menyertai penangguhan penahanan Raffi Ahmad. Kabarnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) minta agar Raffi tak menggunakan lagi jasa pengacara Hotma Sitompoel.

Pada Minggu (28/4/2013) malam, salah satu tim Hotma, Gloria Tamba mengungkapkan bahwa pihak BNN telah memaksa Raffi untuk melepas kuasa hukumnya dari timnya. Hal itu, tuding Gloria, merupakan syarat agar Raffi ditangguhkan penahanannya.

"Per Sabtu (27/4/2013) kemarin, sebelum Raffi dikeluarkan dari Lido. BNN sudah siapkan surat agar Raffi lepas kuasa dari kami," ujar Gloria.

Saat dikonfirmasi soal pernyataan Gloria itu, pihak BNN langsung membantahnya. Kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan menegaskan, Raffi mendapat penangguhan penahanan atas dasar pertimbangan hukum.

"Tidak benar itu. Artinya begini apa yang dilakukan BNN itu adalah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang semua diatur dalam pasal 31 KUHAP dan pasal 21 KUHAP," ujarnya kepada detikHot saat dihubungi lewat telepon, Senin (29/4/2013).

Bunyi pasal 31 KUHAP, yaitu atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Menurut Dwi Heri, pemberian penangguhan terhadap Raffi telah memenuhi dua syarat, obyektif dan subjektif. Hasil medik juga menyatakan Raffi sudah diperbolehkan untuk melakukan rawat jalan.

"Kondisi kesehatan Raffi sudah cukup baik sehingga layak untuk dilakukan rawat jalan," ucapnya.

Dwi Heri menegaskan tidak ada perjanjian-perjanjian rahasia antara Raffi dan BNN. "Saya bantah keras, tidak ada itu. Mereka ajukan permohonan (penangguhan penahanan), BNN pertimbangkan, ya udah itu hal normatif. Nggak ada deal-deal itu," tegasnya.

(hkm/mmu)


View the original article here

 

© Copyright Berita Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.