News Update :

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Raffi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Raffi. Tampilkan semua postingan

BNN Bantah Minta Raffi Stop Gunakan Jasa Hotma Sitompoel

Minggu, 28 April 2013 23.33

Jakarta - Kabar yang cukup mengejutkan berembus menyertai penangguhan penahanan Raffi Ahmad. Kabarnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) minta agar Raffi tak menggunakan lagi jasa pengacara Hotma Sitompoel.

Pada Minggu (28/4/2013) malam, salah satu tim Hotma, Gloria Tamba mengungkapkan bahwa pihak BNN telah memaksa Raffi untuk melepas kuasa hukumnya dari timnya. Hal itu, tuding Gloria, merupakan syarat agar Raffi ditangguhkan penahanannya.

"Per Sabtu (27/4/2013) kemarin, sebelum Raffi dikeluarkan dari Lido. BNN sudah siapkan surat agar Raffi lepas kuasa dari kami," ujar Gloria.

Saat dikonfirmasi soal pernyataan Gloria itu, pihak BNN langsung membantahnya. Kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan menegaskan, Raffi mendapat penangguhan penahanan atas dasar pertimbangan hukum.

"Tidak benar itu. Artinya begini apa yang dilakukan BNN itu adalah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang semua diatur dalam pasal 31 KUHAP dan pasal 21 KUHAP," ujarnya kepada detikHot saat dihubungi lewat telepon, Senin (29/4/2013).

Bunyi pasal 31 KUHAP, yaitu atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Menurut Dwi Heri, pemberian penangguhan terhadap Raffi telah memenuhi dua syarat, obyektif dan subjektif. Hasil medik juga menyatakan Raffi sudah diperbolehkan untuk melakukan rawat jalan.

"Kondisi kesehatan Raffi sudah cukup baik sehingga layak untuk dilakukan rawat jalan," ucapnya.

Dwi Heri menegaskan tidak ada perjanjian-perjanjian rahasia antara Raffi dan BNN. "Saya bantah keras, tidak ada itu. Mereka ajukan permohonan (penangguhan penahanan), BNN pertimbangkan, ya udah itu hal normatif. Nggak ada deal-deal itu," tegasnya.

(hkm/mmu)


View the original article here

Pengacara Kesal BNN Intervensi Hak Raffi Bela Diri

23.22

Jakarta - Sejak ditangguhkan penahanannya, Minggu (28/4/2013), Raffi memutuskan tak lagi didampingi Hotma Sitompoel cs dalam menjalani kasus hukumnya. Tim pengacara menduga, keputusan Raffi untuk tak lagi memakai jasa mereka adalah syarat penangguhan penahanan itu.

Salah satu anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba pun mengungkapkan rasa kecewanya terhadap BNN.

"Hak menunjuk pengacara adalah hak asasi, nggak bisa dibatasi apalagi dikekang. Tapi kalau itu yang terbaik untuk Raffi, kami mau bilang apa?" ujar Gloria Tamba saat dihubungi via telepon oleh DetikHOT, Senin (29/4/2013).

Gloria juga menuding BNN plin plan dalam menangani kasus Raffi. "BNN tidak konsisten alias bohong," ujarnya.

"Dulu BNN bilang proses rehab Raffi panjang dan tidak selesai karena Raffi tidak kooperatif. Sekarang BNN bilang proses rehab Raffi udah selesai dan Raffi dinyatakan sehat," lanjut Gloria.

Padahal, menurut Gloria, sejak awal Raffi memang sehat, dan sampai sekarang sehat. "Bukan karena direhab, tapi karena Raffi memang sehat," tandasnya.

(doc/mmu)


View the original article here

Diberi Penangguhan Penahanan, Raffi Ahmad Diperbolehkan Pulang

Sabtu, 27 April 2013 20.05

Jakarta - Raffi Ahmad akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan teman-temannya. Ia sudah diperbolehkan pulang karena diberi penangguhan penahanan.

"Penyidik BNN terhitung sore hari kita tangguhkan penahanan terhadap Raffi," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto saat jumpa pers di Gedung BNN, Sabtu (27/4/2013) malam.

Keputusan tersebut diambil setelah Raffi sempat dititipkan di Pusat Rahabilitasi Lido, Jawa Barat. Atas rekomendasi dokter, Raffi diperbolehkan pulang, namun tetap dalam pengawasan.

"Jalani rehab sambil jalan sampai nanti tetap konsultasi, dan dibawah pengawasan tim dokter BNN," tambahnya.

Benny kemudian menegaskan bahwa meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan. Selama ini penyidik BNN sudah mengirim berkas ke kejaksaan, tapi dirasa belum lengkap.

"Kami ingin ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan. Kalau berbicara masalah zat baru metilon, kami dasari dengan keterangan para ahli maupun farmakolog. Jadi sekali lagi kami perlu waktu, dan proses hukum tetap berjalan," lanjutnya.

(ich/ich)


View the original article here

Raffi Ahmad Keluar BNN Ditemani Luna Maya dan Camelia Malik

18.18

Jakarta - Sosok Raffi Ahmad yang ditunggu-tunggu akhirnya menunjukkan batang hidungnya. Raffi terlihat keluar gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur ditemani oleh artis Camelia Malik dan Luna Maya.

Raffi turun dari pintu tangga darurat di gedung BNN sekitar pukul 20.35 WIB. Tanpa sepatah kata, ia langsung menaiki mobil SUV Mitsubishi Sport Pajero bersama Camelia dan Luna ke luar gedung BNN.

Belum diketahui apakah Raffi sudah diperbolehkan untuk pulang. Saat ini pihak BNN masih memberikan keterangan bersama ibunda Raffi.

Tanpa sepatah katapun keluar dari mulut Raffi kepada awak media yang telah menunggu sejak sore. Ketika ditanyakan bagaimana perasaannya dipindahkan, Raffi bungkam seribu bahasa sambil bergegas masuk mobil.

Ia hanya mengangguk dan tersenyum saat dihujani berbagai pertanyaan. Mantan kekasih Yuni Shara itu menggunakan topi bewarna putih dan sweater warna hitam. Raffi tampak sehat dan prima.

(ich/ich)


View the original article here

Bebas, Raffi Ahmad Dilarang Keluar Kota

17.00

Jakarta - Setelah sempat dititipkan di Pusat Rahabilitasi Lido, Raffi Ahmad akhirnya diperbolehkan pulang. Meski demikian, presenter kelahiran 17 Februari 1987 itu dilarang keluar kota maupun keluar negeri.

Menurut kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing, tim dokter menilai adanya kemajuan dari kondisi Raffi. Oleh karena itu mereka memperbolehkan Raffi melakukan rawat jalan sambil terus memantau perkembangannya.

"BNN masih punya waktu untuk melengkapi (berkas Raffi). Statusnya ini tahanan keluar kota, tahanannya sampai semua berkasnya selesai," ucap Partahi saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.

Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum Raffi juga masih berjalan.

BNN masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas Raffi sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan. Saat ini kasus Raffi belum p 21 karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi belum lengkap.

Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Raffi ditangkap di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia dipindahkan ke Lido pada 18 Februari 2013 silam. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan sabu atau heroin.

(ich/ich)


View the original article here

Bebas, Raffi Ahmad Dilarang Keluar Kota

11.31

Jakarta - Setelah sempat dititipkan di Pusat Rahabilitasi Lido, Raffi Ahmad akhirnya diperbolehkan pulang. Meski demikian, presenter kelahiran 17 Februari 1987 itu dilarang keluar kota maupun keluar negeri.

Menurut kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing, tim dokter menilai adanya kemajuan dari kondisi Raffi. Oleh karena itu mereka memperbolehkan Raffi melakukan rawat jalan sambil terus memantau perkembangannya.

"BNN masih punya waktu untuk melengkapi (berkas Raffi). Statusnya ini tahanan keluar kota, tahanannya sampai semua berkasnya selesai," ucap Partahi saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.

Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum Raffi juga masih berjalan.

BNN masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas Raffi sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan. Saat ini kasus Raffi belum p 21 karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi belum lengkap.

Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Raffi ditangkap di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia dipindahkan ke Lido pada 18 Februari 2013 silam. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan sabu atau heroin.

(ich/ich)


Sumber Artikel

 

© Copyright Berita Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.