News Update :
Home » , , , , , , » Kuak Korupsi, Wanita Ini Malah Didiagnosis Gangguan Jiwa Selama 13 Tahun

Kuak Korupsi, Wanita Ini Malah Didiagnosis Gangguan Jiwa Selama 13 Tahun

Minggu, 12 Mei 2013 12.26

Jakarta, Gara-gara ingin malaporkan kasus korupsi, seorang wanita sehat malah didiagnosis gangguan jiwa. Selama 13 tahun ia dipaksa dirawat di RS Jiwa meski sebenarnya tak ada masalah dengan mentalnya.

Zhan Xianfang (59), seorang petani asal Dongyang, provinsi Zhejiang, China, misdiagnosis (salah diagnosis) gangguan jiwa selama 13 tahun. Pada tahun 1998, ia mulai berulang kali mengajukan petisi di depan biro polisi untuk melaporkan korupsi pejabat setempat. Seperti dikutip dari asiaone, Minggu (12/5/2013).

Pada tahun 2000, ia didiagnosis dengan gangguan jiwa paranoia oleh Second Hospital of Jinhua dan dipaksa untuk menjalani perawatan medis oleh polisi di Dongyang. Namun setelah melakukan banding, Pengadilan Tinggi Zhejiang menyatakan pada 22 Maret lalu bahwa Zhan berada dalam kondisi mental yang sehat dan pemaksaan perawatan medis bersifat ilegal.

Sebelumnya, keluarga Zhan telah berulang kali mengajukan banding ke Pengadilan Rakyat Jinhua dan Pengadilan Menengah Rakyat Jinhua, tapi selalu ditolak.

Zhan mengatakan ia ingin aparat penegak hukum, termasuk polisi dan pengadilan, serta rumah sakit membayar kerugiannya selama 13 tahun. Ia akan mengajukan kompensasi negara senilai 2,1 juta yuan (sekitar Rp 3,329 M).

Dalam situsnya, polisi di Dongyang mengatakan bahwa akan mengambil kasus ini sebagai pelajaran dan akan memenuhi tugasnya dalam hal kompensasi.

(mer/vit)

Adnan Suryatna Wiharta, Dr., Sp.A(K)

Konsultasi Spesialis Anak (SpA)

Klinik Dr. Adnan S. Wiharta, Jl. Percetakan Negara C267 Jakarta Pusat, DKI Jakarta Tel: +6221-424225

Agnes Yunie Purwita Sari, Dr.,Sp.A

Konsultasi Spesialis Anak (SpA)

RS Persahabatan, Jl. RS Persahabatan Rawamangun Jakarta Timur, DKI Jakarta


View here

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Berita Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.