Seperti diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian ASI Eksklusif, setiap tempat kerja dan sarana umum diwajibkan untuk menyediakan ruang menyusui atau memerah ASI. Sayangnya, tidak semua tempat tempat kerja atau sarana umum yang menyediakan ruangan menyusui. Alhasil, sebagian ibu pun terpaksa harus memompa ASI di toilet atau kamar mandi.
Terbukti, dari penelitian yang dilakukan oleh Program Magister Kedokteran Kerja Departemen Kedokteran Komunitas FKUI, sebanyak 50 persen atau satu dari dua pekerja perempuan sektor formal di Jakarta memompa ASI di toilet atau kamar mandi.
Hal ini dilakukan karena kurang memadainya fasilitas ruang laktasi dan tidak adanya program pembinaan laktasi yang maksimal di tempat kerja. Padahal hal ini sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah. Bahkan, kondisi ini tidak hanya terjadi di sektor pabrik swasta tetapi juga di beberapa instansi pemerintah dan BUMN yang menjadi lokasi penelitian.
"Toilet bukan tempat makan untuk orang dewasa. Hal yang sama juga terjadi pada bayi, toilet bukan tempat untuk memerah makanan bayi. Jangan biarkan ibu-ibu memompa ASI di toilet atau kamar mandi," tegas Dr Ray Basrowi MKK, peserta Program Studi Magister Kedokteran Kerja yang melakukan penelitian ini, dalam acara konferensi pers di Gedung Mikro Biologi, Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI, Cikini, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Meskipun toilet yang digunakan terlihat bersih, tapi tetap saja ASI yang dikeluarkan sangat mudah terkontaminasi bakteri yang ada. Padahal toilet diketahui sebagai salah satu tempat yang mengandung berbagai jenis bakteri. Sedangkan makanan bayi harus benar-benar steril.
Risikonya sangat besar bila ASI untuk si kecil sudah terkontaminasi bakteri. Daya tahan tubuh bayi yang sangat rendah membuats kontaminasi sekecil apapun bisa menyebabkan pengaruh besar, mulai dari infeksi usus, masuk ke darah bahkan sampai ke otak.
"Kalau memang tidak ada ruang laktasi, jangan biarkan karyawannya menyusui di toilet. Pinjamkan ruang rapat kalau pun belum bisa menyediakan ruangan menyusui. Idealnya memang menyediakan ruang menyusui, tapi kalau belum ada pinjamkanlah ruang rapat," imbuh Dr Ray.
(mer/vit)
Konsultasi Spesialis Anak (SpA)
Prof.DR. Agus Firmasnyah, Dr.,Sp.A(K)Konsultasi Spesialis Anak (SpA)
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusomo, Jl. Diponegoro 71 Jakarta Pusat, DKI Jakarta Tel:+6221-3915665
0 komentar:
Posting Komentar