"Nggak ada (pungli). Yang kita tahu itu ada pihak ketiga biasanya yang melakukan, bukan petugas kita. Kabar seperti itu untuk mengotori dedikasi kita saja," kata Widiyo saat dihubungi lewat telepon, Selasa (30/4/2013).
Dirinya menegaskan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi sudah menyatakan rakyat miskin tidak dikenakan biaya dalam mendapatkan lahan pemakaman. Widiyo menyatakan dirinya akan menindak tegas jika anggotanya ketahuan ada yang memungut biaya dari rakyat miskin.
"Kalau ada, kita tindak tegas," ujarnya.
Masyarakat yang tidak tergolong miskin dikenakan biaya bervariasi menurut kelas pemakaman. Ada yang Rp 40 ribu, Rp 60 ribu, Rp 80 ribu, dan Rp 100 ribu. "Tapi untuk gali lubang gratis," imbuhnya.
Permasalahan tanah kubur Jakarta yang dihadapi Widiyo saat ini yaitu soal kepadatan makam yang terpusat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) tertentu. Widiyo menyebut TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, Jerut Purut, dan Tanah Kusir. Akibatnya, terjadi kepadatan yang luar biasa di TPU-TPU strategis itu. Sementara sejumlah TPU lain masih banyak yang bisa digunakan.
"Kita ada lebih dari 70 lokasi TPU seluruh DKI. Itu yang diminati masyarakat hanya 14 lokasi, sebut saja TPU-TPU yang terkenal itu," tuturnya.
Sebelumnya, DPRD DKI sempat menyampaikan rekomendasi terkait pungutan biaya pemakaman terhadap masyarakat miskin.
"Peraturan daerah menjelaskan, biaya pemakaman diberikan gratis bagi warga miskin. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menindak tegas aparat yang mengenakan biaya pemakaman bagi warga miskin Jakarta," kata Anggota Komisi D DPRD Muhammad Guntur di atas mimbar saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta.
(dnu/rmd)
0 komentar:
Posting Komentar